Kepegawaian

KEPEGAWAIAN

POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Tugas dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian adalah menyusun program kerja, membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Kepegawaian, serta memberi layanan teknis di Bidang Kepegawaian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Hasil kerja yang dihasilkan diantaranya program kerja Sub Bagian Kepegawaian, pembagian tugas kepada bawahan, petunjuk kepada bawahan, nilai prestasi kerja bawahan, dan lain sebagainya.