Kepegawaian

KEPEGAWAIAN

POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Kepala Urusan Mutasi dan Kepangkatan bertugas menyusun program kerja, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai pelaksanaan kegiatan pada Urusan Mutasi dan Kepangkatan serta memberi layanan teknis di bidang Urusan Mutasi dan Kepangkatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Hasil kerja yang dihasilkan diantaranya program kerja Urusan, pembagian tugas kepada bawahan, petunjuk kepada bawahan, nilai prestasi kerja bawahan, dan lain sebagainya.