Kepegawaian

KEPEGAWAIAN

POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Syarat Pengurusan Tunjangan Keluarga

Berikut ini adalah syarat pengurusan tunjangan keluarga:

1. Mengisi daftar tunjangan keluarga (di bagian kepegawaian)
2. Fc. Surat Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 10 lembar (tunjangan istri/suami)
3.Fc. Akte Kelahiran yang telah dilegalisir 10 lembar (tunjangan anak)