Syarat Pengurusan Tunjangan Keluarga
Berikut ini adalah syarat pengurusan tunjangan keluarga:
1. Mengisi daftar tunjangan keluarga (di bagian kepegawaian)
2. Fc. Surat Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 10 lembar (tunjangan istri/suami)
3.Fc. Akte Kelahiran yang telah dilegalisir 10 lembar (tunjangan anak)